Rokan Hilir, Boedjank- Satpol PP Rohil melakukan penertiban sejumlah baliho yang dipasang di billboard (tiang reklame) Jumat (12/1/2024). Menurut Kepala Satpol PP Rokan Hilir Syafrunizar baliho tersebut ditertibkan karena didirikan di atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu di trotoar jalan tanpa izin pemerintah setempat. Sehingga Satpol PP yang bertugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) melakukan penertiban.
"Billboard itu tunduk pada aturan mengenai izin mendirikan bangunan. Terutama jika berlokasi di trotoar jalan yang merupakan aset pemda. Kami, sebagai Satpol PP, konsisten menegakkan perda," ujar Syafrunizar, Jumat (12/1/2024) di Bagansiapiapi.
Sementara untuk izin pembangunan billboard berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Satpol PP bertugas memberikan dukungan terhadap PUTR untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar aturan.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Itu adalah tugas dari PUTR. Kami hanya mendampingi sesuai dengan peran dan fungsi Satpol PP," tambahnya.
Syafrunizar, menjelaskan bahwa kebanyakan pemilik billboard tidak memiliki izin resmi. Bahkan, pemilik billboard yang menjadi berita kemarin tidak pernah mengurus izin sejak tahun 2013 dan tidak membayar pajak.
"Kami bersama PUTR dan Bapenda akan melakukan pengecekan di setiap kecamatan. Ini untuk merazia billboard yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin. Ini menjadi pembelajaran bagi pemilik billboard lainnya untuk segera mengurus izin dan membayar pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Kasat Satpol PP menambahkan bahwa PAD tidak hanya bersumber dari sektor minyak bumi, melainkan juga dari sektor lain seperti pajak reklame. Dengan memastikan kepatuhan dan kontribusi pajak dari pemilik billboard, diharapkan PAD dapat terus meningkat.
Satpol PP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk PUTR dan Bapenda, guna mengawal penegakan perda terkait reklame. Dengan melakukan penertiban secara konsisten, diharapkan wilayah Rokan Hilir dapat terbebas dari reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
"Ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif agar seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan peraturan reklame ini dengan baik," pungkasnya.
Red