Asahan, Boedjank- Josua Dwi Putra Siburian 25th warga Jl.Jalak Lk.IX Kel.Kisaran Kota Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan korban pencurian melaporkan ke Polres Asahan bahwa kios miliknya di Jl.Haji Misbah Kel.Kisaran Kota Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan telah dimasuki pencuri dan korban kehilangan beberapa barang miliknya. 13/05/2024.
Dengan cara Pelaku, tanpa hak mengambil barang milik pelapor yang mana sebelumnya saksi ade Nurdin datang ke rumah josua (korban) dan memberitahukan bahwa peti tempat penyimpanan barang miliknya telah rusak atau terbuka kemudian pelapor josua dan saksi mendatangi lokasi kios dan melihat barang barang berupa besi Gorden alumunium sebanyak 44 batang sepanjang 4 meter telah hilang akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp5.180.000.
Menindak lanjuti laporan tersebut , Unit Jatanras melakukan penyelidikan, dari hasil rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat terungkap pelaku yaitu Sdra (BD) 31th Als BOTAK warga Jln. Jend. Ahmad Yani Kel.Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab.Asahan .19/05/2024
Selanjutnya kanit jahtanras Ipda Supangat, SH dan tim nya melakukan penangkapan pada saat pelaku hendak mau menjual hasil barang curian tersebut. pelaku (BD) 31th Als BOTAK warga Jln. Jend. Ahmad Yani Kel.Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab.Asahan setelah di introgasi dia mengakui perbuatannya. Personil unit jatanras Sat Reskrim polres asahan juga berhasil menyita barang bukti berupa besi gorden alumunium sebanyak 264 batang panjang 50 cm.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H Melalui Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP Membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan guna proses hukum yang berlaku.
Humas Polres Asahan
(Gun)